PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET MENGGUNAKAN SISTEM CASH ON DELIVERY (COD)
Keywords:
COD, Wanprestasi, Perlindungan HukumAbstract
Dalam situs jual beli online terdapat banyak sistem penjualan online yang terkenal, yaitu salah satunya adalah sistem COD (Cash On Delivery) walaupun termasuk sistem yang paling banyak diminati, tidak menutup kemungkinan juga sering munculnya berbagai kasus wanprestasi di dalamnya, sehingga menimbulkan berbagai masalah sebagai berikut, bagaimanakah keabsahan perjanjian jual beli melalui internet yang menggunakan sistem COD (Cash On Delivery) ? lalu bagaimanakah perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli melalui internet yang menggunakan sistem COD (Cash On Delivery)?
Penelitian ini menggunakan penelitian dengan cara yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder. Dengan menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Serta metode analisis data yang digunakan dengan cara kualitatif. Berdasarkan pembahasan dan analisa, maka diperoleh kesimpulan bahwa, keabsahan perjanjian jual beli melalui internet yang menggunakan sistem COD (Cash On Delivey) dianggap sah apabila telah memenuhi syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kemudian perlindungan hukum terhadap konsumen, tertuang di dalam Pasal 4 huruf h UUPK. Dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, apabila terdapat konsumen yang melakukan wanpretasi dapat dikenakan sanksi berupa membayar kerugian yang diderita pelaku usaha. Sedangkan perlindungan kurir sendiri, apabila diperlakuan tidak menyenangkan serta mendapat ancaman keselamatan, kurir dapat mengadu kepada pihak berwajib, sehingga konsumen dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan apabila kurir ditakuti-takuti menggunakan senjata tajam oleh konsumen, maka konsumen dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
References
Buku
Ahmadi Miru. 2011. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Djumadi. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. 2006. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
C.S.T Kansil. 1994 Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Sinar Grafika.
R. Subekti. 2019. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Syahmin AK. 2006. Hukum Kontrak Internasional, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jurnal
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/10173/9760,
http://riset.unisma.ac.id/index.php/TRSN/article/view/khisom
http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/11531
https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/download/30098/20412