Perlindungan Hukum Insider Trading Dalam Undang-Undang Pasar Modal Di Indonesia Dan Singapura

Authors

  • Erniwati Universitas IBA
  • Kartika Wahyuningrum Universitas IBA

DOI:

https://doi.org/10.51517/jhtp.v11i1.496

Keywords:

Pasar , Modal, Indonesia, Singapura

Abstract

Pasar Modal, yang juga dikenal sebagai "Capital Market" adalah suatu sistem atau tempat di mana perusahaan memperoleh dana yang  mereka butuhkan. Pasar modal, baik di Indonesia maupun di negara lain, rentan terhadap berbagai tindak pidana seperti penipuan, perdagangan  berdasarkan informasi internal, dan manipulasi pasar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana klasifikasi tindak pidana dalam Pasar Modal di Indonesia? 2. Bagaimana perbandingan peraturan hukum mengenai insider trading di Indonesia dengan Singapura?. Penelitian ini mneggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Peraturan hukum mengenai insider trading dan sanksi dalam UU Pasar Modal di Indonesia dan "Seicuritieis and Futureis ACT 2001" memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah bahwa baik Indonesia maupun Singapura melarang tindakan insideir trading. Namun, terdapat perbedaan dalam pengaturan mengenai pihak-pihak yang dapat dikenai aturan insideir trading dalam "Seicuritieis and Futureis ACT 2001" dibandingkan deingan UU Pasar Modal Indonesia. Dalam "Seicuritieis and Futureis ACT 2001", aturan tersebut lebih rinci dalam mengatur pihak-pihak yang disebut sebagai conneicteid person serta mencakup pihak-pihak yang bukan connected person tetapi memiliki informasi orang dalam. Di Indoineisia, prinsip yang dianut adalah Fiduciary Duty, sementara di Singapura, prinsip yang dianut adalah Fiduciary Duty dan Misapproipriatioin Theioiry.

Published

2025-06-30

How to Cite

Erniwati, & Wahyuningrum, K. S. W. (2025). Perlindungan Hukum Insider Trading Dalam Undang-Undang Pasar Modal Di Indonesia Dan Singapura. Jurnal Hukum Tri Pantang, 11(1), 1–12. https://doi.org/10.51517/jhtp.v11i1.496