Perlindungan Hukum Terhadap Satwa Liar Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v10i1.462Keywords:
Perlindungan hukum , Satwa Liar , EkosistemAbstract
Indonesia adalah salah satu ‘megabiodiversity country’; negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Berbagai pendapat menyebutkan bahwa Indonesia termasuk tiga besar negara terkaya di dunia dalam hal keanekaragaman hayati. Namun sayangnya, Indonesia juga merupakan biodiversity hotspot country; Indonesia juga merupakan negara dengan keanekaragaman hayati paling terancam di dunia. Berbagai faktor yang menjadi penyebab hal ini salah satunya perburuan satwa. Padahal kepunahan salah satu satwa akan berpengaruh bagi kehidupan makhluk hidup lainnya, termasuk manusia. Sehingga dalam penelitan ini yang akan diteliti adalah apa sanksi hukum bagi pemburu satwa liar dan apa akibat bagi kehidupan apabila terjadi kepunahan satwa liar.Dari hasil penelitian didapatkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah Indonesia terhadap satwa liar adalah dengan membuat peraturan perundang-undangan yang sifatnya preventif dan represif. Peraturan perundang-undangan bersifat preventif (pencegahan) berisi tentang batasan dan larangan bagi masyarakat melakukan sesuatu hal yang tujuannya agar kelestarian keanekargaman hayati tetap terjaga. Sedangkan aturan yang berifat represif, bentuknya berupa pemberian sanksi tegas bagi anggota masyarakat yang tidak mematuhi batasan dan larangan yang berikan oleh peraturan preventif. Dalam kaitannya dengan perburuan satwa liar, aturan represif yaitu Pasal 40 UU No.5 Tahunn 1990.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Erniwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

