Pelaksanaan Digitalisasi dalam Pelayanan Publik Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Authors

  • Mahendra Kusuma Universitas Tamansiswa Palembang
  • Azwar Agus Universitas Tamansiswa Palembang
  • Rendy Yudha Pratama Universitas Aisyah Pringsewu

DOI:

https://doi.org/10.51517/jhtp.v10i1.466

Keywords:

Digitalisasi, Pelayanan Publik

Abstract

Digitalisasi sangat dibutuhkan di dalam penyelenggaraan pemerintahan,  terutama di bidang pelayanan publik. E-government adalah salah satu konsep teknologi informasi yang dihadirkan untuk mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik secara efektif, efisien, dan transparan. Sudah jamak diketahui bahwa pelayanan publik selalu dibarengi oleh praktik suap dan pungli.  Praktik suap dalam pelayanan publik merupakan isu krusial.. Penerapan teknologi informatika perlu diterapkan dalam rangka membangun sistem pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder diperoleh dari perundang-undangan khususnya UU No.25 Tahun 2009, literatur dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa digitalisasi pelayanan publik ini memberikan dampak positif pada efisiensi pelayaan kepada masyarakat. Selain itu juga mengurangi adanya pungli yang selama ini menjadi rahasia umum dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Downloads

Published

2024-12-21

How to Cite

Kusuma, M., Agus, A., & Yudha Pratama, R. (2024). Pelaksanaan Digitalisasi dalam Pelayanan Publik Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Tri Pantang, 10(1), 42–49. https://doi.org/10.51517/jhtp.v10i1.466