Mediasi Penal Dalan Penyelesaian Perkara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v9i1.320Keywords:
mediasi penal, perkara pidanaAbstract
Dalam penegakan hukum pidana di negara kita selama ini hanya berorientasi pada penjatuhan pidana berupa pidana perampasan kemerdekaan. Efektivitas pidana perampasan kemerdekaan (penjara) telah banyak diragukan dewasa ini, apalagi dalam terhadap anak-anak, orang berusia lanjut, dan tindak pidana ringan sehingga perlu dicarikan alternatif pemidanaan yang lain seperti adanya perdamaian. Dewasa ini perkembangan internasional dalam konsep peradilan pidana dan prosedur penanganan kasus pidana di beberapa negara telah dikenal adanya mediasi penal yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder didapat dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan penelitian yang berkaitan dengan topik bahasan. Analisis data yang diperoleh menggunakan deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat diuraikan bahwa dalam mediasi penal korban dipertemukan secara langsung dengan pelaku tindak pidana dan dapat mengemukakan tuntutannya, sehingga dihasilkan perdamaian para pihak. Melalui mediasi penal proses penanganan perkara dilakukan dengan transparan sehingga dapat mengurangi permainan kotor yang seringkali terjadi dalam prsose peradilan pidana tradisional.
Penerapan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice diyakini dapat memberikan manfaat antara lain menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, memulihkan kerugian dan penderitaan korban, terwujudnya system peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah, mengurangi permasalahan over kapasitas yang terjadi di Rutan dan LP, menghemat anggaran negara, dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

