Yayasan Sebagai Pemegang Saham Perseroan Terbatas dan Akibat Hukumnya Terhadap Harta Kekayaan Yayasan
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v10i1.463Keywords:
Yayasan, PT, Tanggug Jawab, Tanggung JawabAbstract
Yayasan merupakan lembaga sosial, bukan lembaga yang mencari laba. Untuk menunjang kegiataannya Yayasan diperbolehkan mendirikan dan/atau bergabung dengan badan usaha. Salah satu badan usaha yang dapat didirikan oleh Yayasan adalah Perseroan Terbatas. Rumusan masalah yang diteliti yaitu Apa landasan yuridis suatu yayasan dapat mendirikan suatu badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha terutama badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, serta apa akibat hukum pendirian atau penyertaan modal yayasan pada suatu Perseroan Terbatas terhadap harta kekayaan yayasan. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif, dimana dari hasil penelitian diperoleh bahwa Yayasan diperbolehkan mendirikan badan usaha termasuk PT berdasarkan pasal 3 UU No.16 Tahun 2001. Apabila PT yang didirikan Yayasan memperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut dapat dimasukan ke dalam kas Yayasan sebagai pertambahan harta kekayaan Yayasan. Apabila PT yang didirikan Yayasan mengalami kerugian hingga kebangkrutan, maka tanggung jawab Yayasan hanya sebesar modal yang dimasukan ke dalam PT tidak sampai ke harta kekayaan Yayasan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rosida Diani, Siti Rochayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

