PRAPERADILAN DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA ( UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1981 )
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i1.43Keywords:
Praperadilan, Polisi Republik IndonesiaAbstract
Sebagai satu bentuk perlindungan hukum dan perlindungan hak azai manusia maka di dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diatur tentang hak tersangka mengajukan praperadilan, proses praperadilan ini yang akan menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan penegak hukum, yaitu Polisi Republik indonesia telah melakukan prosedural penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam penulisan ini penulisan akan menguraikan secara sederahana bagaimana peraperadilan dalam sistem peradilan pidana dan apakah peraperadilan dapat memberikan kontrol terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polri dalam menangani sutu perkara pidana.

