ASPEK BANTUAN HUKUM ATAS KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Mujiburrahman Azwar Agus

Authors

  • Mujiburrahman
  • Azwar Agus

DOI:

https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i2.179

Keywords:

: bantuan hukum; korban; eksploitasi seksual

Abstract

 Terbitnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ketentuan umum atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam beberapa ketentuan khusus seperti  UU No. 7 Tahun 2007 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.  Selama ini secara peraturan perundang-undangan  pihak korban tidaklah menjadi perhatian  padahal dalam tindak pidana ini korban mengalami kerugian yang tidak saja fisik juga non fisik dan secara sosial adalah masa depannya, karenanya terhadap korban perlu mendapat pendampingan berupa bantuan hukum.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang digunakan dikumpulkan dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan artikel jurnal yang berkaitan dengan pokok pembahasan yang diteliti. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan deduktif-induktif.

Dari hasil penelitian dapat diuriakan bahwa Secara khusus terhadap mereka yang tidak mampu dengan berlakunya UU No.  16  tahun  2011 tentang Bantuan Hukum, berhak atas bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa terkecuali korban eksploitasi seksual dalam tindak pidana perdagangan orang, guna mendapatkan hak-hak:  penanganan, perlindungan dan pemulihan. Termasuk hak restitusi yaitu penggantian kerugian yang harus ditanggung pelaku, dan apabila tidak mencukupi maka negara memberikan hak kompensasi.

Downloads

Published

2023-02-01

How to Cite

Mujiburrahman, & Azwar Agus. (2023). ASPEK BANTUAN HUKUM ATAS KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG: Mujiburrahman Azwar Agus . Jurnal Hukum Tri Pantang, 8(2). https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i2.179