ASPEK BANTUAN HUKUM ATAS KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Mujiburrahman Azwar Agus
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i2.179Keywords:
: bantuan hukum; korban; eksploitasi seksualAbstract
Terbitnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ketentuan umum atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam beberapa ketentuan khusus seperti UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selama ini secara peraturan perundang-undangan pihak korban tidaklah menjadi perhatian padahal dalam tindak pidana ini korban mengalami kerugian yang tidak saja fisik juga non fisik dan secara sosial adalah masa depannya, karenanya terhadap korban perlu mendapat pendampingan berupa bantuan hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data sekunder yang digunakan dikumpulkan dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan artikel jurnal yang berkaitan dengan pokok pembahasan yang diteliti. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan deduktif-induktif.
Dari hasil penelitian dapat diuriakan bahwa Secara khusus terhadap mereka yang tidak mampu dengan berlakunya UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, berhak atas bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa terkecuali korban eksploitasi seksual dalam tindak pidana perdagangan orang, guna mendapatkan hak-hak: penanganan, perlindungan dan pemulihan. Termasuk hak restitusi yaitu penggantian kerugian yang harus ditanggung pelaku, dan apabila tidak mencukupi maka negara memberikan hak kompensasi.

