EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERMENDIKNAS NO 16 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DISEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 KECAMATAN TANJUNG LAGO KABUPATEN BANYUASIN

Authors

  • Ebing Ebing
  • Kasmilah Karmiza SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 KECAMATAN TANJUNG LAGO KABUPATEN BANYUASIN

Keywords:

Efektivitas, Kualifikasi Akademik, Kompetensi Guru.

Abstract

Sering kita mendengar kata Efektivitas, sebab kata tersebut menunjukkan
bahwa pencapai keberhasilan sesuai dengan tujuan itulah yang dinamakan efektif.
Dari beberapa pendapat tentang efektivitas seperti yang dikemukakan oleh
Richard M Steert bahwa efektivitas sesuatu yang menunjukkan tingkatan
keberhasilan kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.Dalam penelitian yang berjudul Efektivitas Pelaksanaan
Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
kompetensi guru dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya pelaksanaan
Permendiknas tersebut sudah berjalan walaupun masih ada kendala dan dintara
kendalanya adalah: Masih kurangnya pemberian informasi dan sosialisasi yang
dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional dan
Dinas Pendidikan, sehingga sebagain guru masih ada yang belum memahami
permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan
kompetensi guru. Sementara dalam permendiknas tersebut Kualifikasi akademik
dan kompetensi guru dituntut bahwa setiap guru harus berpendidikan minimal
sarjana (S1) atau D4 sebagai salah satu syarat yang dikatakan guru yang
prosesional yang layak menerima tunjangan profesi.
Pelaksanaan permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru masih menemukan hambatan, diantara
faktor-faktor yang mendukung dan menghambat efektivitas pelaksanaan
permendiknas nomor 16 tahun 2007 adalah: faktor yang menjadi pendukung (1)
Sudah banyak informasi dan sosialisasi yang dapat dilihat, (2) Ada program
kuliah dengan biaya pemerintah, (3) Jangka waktu pemberlakukan permendiknas
yang lama, (4) Dorongan dan ajakan dari teman sejawat, (5) Diberikan pinjaman
lunak dari koperasi sekolah. Sementara faktor yang menjadi penghambat adalah:
(1) Belum maksimal pemahaman guru tentang permendiknas nomor 16 tahun
2007, (2) Kondisi tempat tugas yang jauh, (3) Beban ekonomi yang tinggi, (4)
Umur yang sudah diatas 50 tahun, (5) Kepala sekolah yang kurang memberikan
kesempatan untuk kulih, (6) Tenaga pendidik yang kurang komunikatif.

Downloads

Published

2024-05-07