PELAKSANAAN PENURUNAN HAK MILIK MENJADI HAK GUNA BANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN PERSEROAN TERBATAS PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG

Authors

  • Junike Rifka Hindira Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
  • Nurbaity Saleh Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang
  • Mujiburrahman Mujiburrahman Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang

Keywords:

penurunan, hak atas tanah, perseroan Terbatas

Abstract

Hak milik mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan hak atas tanah lainnya. Akan tetapi dengan adanya suatu kebutuhan seperti Perseroan Terbatas jika ingin memperoleh ataupun membeli hak milik tersebut, maka hak tersebut harus terlebih dahulu diturunkan hak atas tanahnya. Karena tidak sesuai dengan subjek dari hak milik itu sendiri. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu mengenai bagaimanakah pelaksanaan penurunan hak atas tanah dari sertipikat hak milik menjadi sertipikat hak guna bangunan untuk kepentingan Perseroan Terbatas pada Kantor Pertanahan Kota Palembang dan Apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan penurunan hak atas tanah dari sertipikat hak milik menjadi sertipikat hak guna bangunan untuk kepentingan Perseroan Terbatas pada Kantor Pertanahan Kota Palembang.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Serta  metode  analisis  data  yang  digunakan  dengan  cara  kualitatif.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penurunan hak atas tanah dari sertipikat hak milik menjadi sertipikat hak guna bangunan untuk kepentingan Perseroan Terbatas pada Kantor Pertanahan Kota Palembang dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu melakukan permohonan perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan dan dengan cara pelepasan hak kemudian setelahnya melakukan permohonan pendaftaran hak guna bangunan. Adapaun faktor-faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksaanaan penurunan hak atas tanah dari sertipikat hak milik menjadi sertipikat hak guna bangunan untuk kepentingan Perseroan Terbatas yaitu terdapat kekurangan dalam kelengkapan berkas yang belum bisa dipenuhi oleh pemohon, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dalam hal pelaksanaan penurunan hak tersebut, memerlukan biaya yang tidak sedikit apabila dalam proses penurunan hak tersebut diwakilkan atau dikuasakan ke Notaris-PPAT, kurangnya tenaga dalam penurunan hak tersebut yang akan mengakibatkan proses penurunan hak tersebut memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan faktor pendukung dalam pelaksanaan penurunan hak atas tanah dari sertipikat hak milik menjadi sertipikat hak guna bangunan untuk kepentingan Perseroan Terbatas pada Kantor Pertanahan Kota Palembang yaitu apabila semua berkas permohonan penurunan hak tersebut lengkap, maka berkas permohonan tersebut akan langsung diproses

References

Abdul R. Saliman, 2017, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori Dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta

Dwi Heny Ratnawati, “Pelaksanaan Akta Pelepasan Hak Sebagai Alas Hak Untuk Mengajukan Permohonan Peralihan Dan Perubahan Hak Guna Bangunan Yang Jangka Waktunya Telah Berakhir Di Kabupaten Brebes” Jurnal Akta, Volume 5 Nomor 1, Maret 2018. Di akses pada tanggal 28 Juni 2022 pukul 10.42 wib.

https://prospeku.com/artikel/surat-pelepasan-hak-atas-tanah---3419 Diakses tanggal 30 Juni 2022, Pukul 11.00 wib.

Husni Thamrin, 2011, Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris, Laksbang Pressindo, Yogyakarta

Kadarudin, 2021, Penelitian Di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Formaci, Semarang

Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai

Mahendra Kusuma dan Rosida Diani, 2017, Pengantar Penelitian Hukum, Rafah Press, Palembang

Mogi Ksatria Prayogi dan Rusdianto Sesung, “Penurunan Status Hak Kepemilikan Atas Tanah Dari Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Akibat Penyertaan Modal Di Perseroan Terbatas”, Jurnal Selat, Volume 5 Nomor 2, Mei 2018. Diakses pada tanggal 13 Juli 2022 pukul 15.00 wib.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

Urip Santoso, “Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan Swasta”, Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 28 Nomor 2, Oktober 2010. Di akses pada tanggal 30 Juni 2022 pukul 05.46 wib.

Published

2023-06-05