PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN NARKOTIKA DI DESA GALANG TINGGI KECAMATAN BANYUASIN III
Keywords:
Pencegahan, Peredaran, NarkobaAbstract
Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Di negara kita, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat. Efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan Narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Program Penyuluhan Hukum harus dilaksanakan di seluruh lapisan masyarakat, ditujukan bagi perwujudan masyarakat yang bebas dari peredaran gelap narkoba. Upaya untuk membumikan program Penyuluhan Hukum hanya dapat dilaksanakan terutama oleh seluruh unsur pemerintah bersama-sama dengan Dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi serta dapat dilaksanakan bagi masyarakat sendiri termasuk di dalamnya kelompok dunia usaha.
References
Dirdjosisworo, Soerjono, (2012). Pengantar Ilmu Hukum,, , Jakarta, Penerbit PT.Raja Grapindo Persada
Makaro, Taufik, Moh, (2015). Tindak Pidana Narkotika, ,Jakarta, Penerbit Ghalia Indonesia
Sasangka, Hari. (2013). Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana.. Bandung, Penerbit Mandar Maju.
Soedjono D. (2007). Hukum Narkotika Indonesia. Bandung,Penerbit Alumni
Suhasril, (2015). Tindak Pidana Narkotika, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor
Sylviana (2011). Bungai Rampai Narkotika Tinjauan Multi Dimensi, , Jakarta, Penerbit Sandi Kota
Tuesang, Harie. (2019). Upaya penegakan Hukum dalam Era Reformasi, Jakarta, Penerbit Restu Agung,
Trianto, Titik triwulan Tutik (2007). Bunga Rampai Hakikat Keilmuan, Jakarta, Penerbit Prestasi Pustaka
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
