PENERAPAN RESTRUKTURISASI TERHADAP KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING PADA MASA PANDEMI
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i1.79Keywords:
Restrukturisasi Kredit, Konsumen, PandemiAbstract
Hadirnya Leasing sangat membantu kehidupan masyarakat bahkan pertumbuhan ekonomi dalam suatu Negara. Kontrak dalam perjanjian Leaasing merupakan bagian yang melekat dari transaksi bisnis baik dalam skala besar maupun kecil, baik domestik maupun internasional. Fakta di lapangan yang terjadi sekarang banyak konsumen mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran kredit leasing atau kredit macet terutama di masa Pandemi Covid-19. Untuk menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet pihak Leasing,melakukan berbagai upaya salah satunya restrukturisasi. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana penerapan restrukturisasi kredit terhadap konsumen Lembaga Pembiayaan Leasing Pada Masa Pandemi Covid -19. Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Terhadap kredit-kredit bermasalah yang timbul tersebut Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan berupa Keringanan Kredit untuk pekerja informal dan UMKM. Pemberian keringanan ini telah ia konfirmasi ke OJK dan mulai berlaku bulan April 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan lanjutan Restrukturisasi kredit dalam rangka meredam dampak negatif penyebaran virus corona. OJK merilis ketentuan lanjutan Restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) bagi Perusahaan Pembiayaan. ketentuan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan stimulus di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

