Analisis Yuridis Keputusan Tata Usaha Negara Yang Bersifat Fiktif Negatif Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Keywords:
KTUN, fiktif negatif, PTUN, hukum administrasi negaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta penerapan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat fiktif negatif berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KTUN fiktif negatif merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap sikap diam pejabat tata usaha negara yang tidak mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu tertentu, yang secara hukum dianggap sebagai penolakan. Dalam praktik peradilan di PTUN, penerapan konsep ini menuntut pembuktian adanya permohonan yang sah, kewenangan pejabat, serta telah terlampauinya jangka waktu yang ditentukan. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan pembuktian, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya dualisme dengan konsep fiktif positif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta peningkatan pemahaman hukum untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Askolani Jasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

