Analisis Yuridis Keputusan Tata Usaha Negara Yang Bersifat Fiktif Negatif Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Authors

  • Askolani Jasi Universitas IBA

Keywords:

KTUN, fiktif negatif, PTUN, hukum administrasi negara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta penerapan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat fiktif negatif berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KTUN fiktif negatif merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap sikap diam pejabat tata usaha negara yang tidak mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu tertentu, yang secara hukum dianggap sebagai penolakan. Dalam praktik peradilan di PTUN, penerapan konsep ini menuntut pembuktian adanya permohonan yang sah, kewenangan pejabat, serta telah terlampauinya jangka waktu yang ditentukan. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan pembuktian, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya dualisme dengan konsep fiktif positif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta peningkatan pemahaman hukum untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi masyarakat.

 

Published

2026-07-31

How to Cite

Askolani Jasi. (2026). Analisis Yuridis Keputusan Tata Usaha Negara Yang Bersifat Fiktif Negatif Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Tri Pantang, 12(1), 32–40. Retrieved from https://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/657