Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Maladministrasi Dalam Pelayanan Publik Digital

Authors

  • Dodi Irama Universitas IBA

DOI:

https://doi.org/10.51517/jhtp.v12i1.656

Keywords:

Maladministrasi, Pelayanan Publik Digital, Perlindungan Hukum, Good Governance

Abstract

Pelayanan Publik Digital Merupakan Bagian Dari Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Yang Bertujuan Meningkatkan Efisiensi, Transparansi, Dan Akuntabilitas Pelayanan Kepada Masyarakat. Namun, Digitalisasi Pelayanan Publik Juga Memunculkan Berbagai Persoalan Hukum, Khususnya Terkait Maladministrasi Yang Dapat Merugikan Masyarakat Sebagai Pengguna Layanan. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Bentuk-Bentuk Maladministrasi Dalam Pelayanan Publik Di Era Digitalisasi Serta Mengkaji Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Maladministrasi Tersebut. Metode Penelitian Yang Digunakan Adalah Yuridis Normatif, Dengan Pendekatan Perundang-Undangan Dan Pendekatan Konseptual. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Maladministrasi Dalam Pelayanan Publik Digital Dapat Berupa Sistem Yang Tidak Memadai, Keterlambatan Pelayanan, Penyalahgunaan Akses Administrasi, Lemahnya Keamanan Data, Serta Ketidakmampuan Aparatur Dalam Mengoperasikan Sistem Digital. Kondisi Tersebut Berpotensi Melanggar Prinsip-Prinsip Good Governance, Seperti Kepastian Hukum, Akuntabilitas, Efektivitas, Dan Perlindungan Hak Warga Negara. Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Perlu Diperkuat Melalui Harmonisasi Regulasi, Penguatan Tanggung Jawab Hukum Pejabat Publik Atas Keputusan Digital, Penyediaan Mekanisme Keberatan Dan Banding Administratif Secara Elektronik, Serta Pembentukan Sistem Pengawasan Digital Yang Independen. Dengan Demikian, Transformasi Pelayanan Publik Digital Harus Ditempatkan Dalam Kerangka Negara Hukum Yang Menjamin Keadilan, Kepastian Hukum, Dan Perlindungan Hak Masyarakat.

Published

2026-07-31

How to Cite

Dodi Irama. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Maladministrasi Dalam Pelayanan Publik Digital. Jurnal Hukum Tri Pantang, 12(1), 23–31. https://doi.org/10.51517/jhtp.v12i1.656