PENERAPAN DELIK PENCUCIAN UANG SEBAGAI UPAYA PEMAKSIMALAN PEMIDANAAN TERHADAP ASSET RECOVERY DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v11i1.517Keywords:
Pencucian Uang, recovery, korupsiAbstract
Money laundering hampir selalu dilakukan pada berbagai kejahatan keuangan, atau setidak-tidaknya sesegera mungkin dilakukan dengan tujuan menyembunyikan hasil kejahatan (proceeds of cime) agar terhindar dari radar hukum pidana atau pajak tinggiPermasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana Penanganan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia? 2.Bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang dan asset recovery dalam pertimbangan putusan hakim?. Penelitian ini mneggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemulihan aset (asset recovery) memerlukan upaya yang komprehensif dan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga internasional. Hakim berperan penting dalam memastikan bahwa proses penyitaan aset dan pemulihan kerugian negara dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, melalui bukti yang sah dan relevan. Meskipun peraturan sudah ada, tantangan besar dalam penyelesaian perkara TPPU adalah dalam melacak dan mengidentifikasi aset yang tersembunyi, termasuk yang berada di luar negeri. Kerja sama internasional menjadi kunci dalam memulihkan aset tersebut. Selain itu, hakim harus memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan keadilan, baik bagi negara, korban, maupun pihak ketiga yang mungkin terlibat. Pemulihan aset dan pemberian sanksi yang tepat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindak pidana serupa di masa depan. Dengan dukungan hukum yang kuat, transparansi, dan penggunaan teknologi, diharapkan upaya pemberantasan pencucian uang dapat berjalan lebih efektif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kinaria Afrian, Enni Merita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.