URGENSI PERATURAN DESA UNTUK MEMPERTAHANKAN HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT DESA
Abstract
Otonomi desa merupakan perkembangan konsep otonomi daerah. Titik berat otonomi ada di desa, sehingga desa diharapkan dapat mengembangkan potensi desa dan masyarakat menjadi sejahtera. Desa sebagai daerah otonom dipimpin oleh kepala desa. Di samping kepala desa ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi membuat peraturan desa. Untuk mengakomodir fungsi ini maka dalam UU No. 12 Tahun 2011 Peraturan Desa dimasukan dalam hirarki aturan hukum. Namun demikian masih banyak desa yang belum memiliki peraturan desa. Secara konstitusional keberadaan peraturan desa merupakan perwujudan dari perlindungan hak konstitusional masyarakat desa. Hak konstitusional merupakan hal dasar yang dimiliki oleh desa sejak lama dan turun temurun. Hak dasar tersebut meliputi hak atas asal usul masyarakat masyarakat, hak atas sumber daya alam; tanah adat (ulayat), hasil perkebunan, hasil perikanan, sungai (air)/laut, kekayaan intelektual, rumah adat, kesenian adat, pakaian adat, obat-obatan dan makanan adat. Sehubungan ini keberadaan peraturan desa mempunyai urgensi atau kepentingan konstitusional. Secara umum urgensi konstitusional peraturan desa antara lain menjadi payung hukum untuk penegakan hukum dan menjamin kepastian hukum di tengah perkembangan global. Selain itu urgensi peraturan desa adalah sebagai peraturan pelaksana yang sesuai dengan kekhasan masyarakat desa sehingga aturan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan aspirasi masyarakat
References
Moch. Solekhan., 2014, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berbasis partisipasi masyarakat,Setara Press,Malang
Rahyunir Rauf, Sri Maulidi., Badan Permusyawaratan Desa,,Zanafa Publishing, Pekanbaru
Farida Indrati, Maria, 2007, Ilmu Perundang-Undangan, Penerbit Kanisius
Mahfud, Moh MD, 2007, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Pustaka LP3ES, Jakarta
Yuliandri, 2009, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Kementrian Dalam Negeri, Australian Govermen,Buku Panduan BPD,melalui
KOMPAK
Jimly Asshiddiqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta
Rahimullah, 2006, Hukum Tatanegara Ilmu Perundang-undangan, PT Gramedia, Jakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara.
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 200 ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 ayat 4
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa Pasal 1 ayat (1).