Good Governance Dalam Penguatan Ketahanan Energi Nasional dalam Pusaran Impor Bahan Bakar Minyak
Abstract
Kebutuhan akan energi masyarakat Indonesia khususnya Bahan Bakar Minyak akan terus bertambah, energi minyak sebagai energi yang tidak dapat diperbaharui penggunaannya terus bertambah sejalan dengan pertumbuhan penduduk. Penelitan ini secara normatif untuk mendeskripsikan penggunaan energi minyak bumi di Indonesia mendasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada tahun 2022 untuk memberikan gambaran bagaimana setiap tahun Indonesia akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan, meskipun strategi pemerintah dengan mendirikan pabrik baru pengolahan minyak dan melakukan pengalihan penggunaan bahan bakar minyak yang salah satunya mengalihkan kepada gas, tetapi menurut penulis harus juga didukung dengan menerapkan good governance khususnya asas kepastian hukum, kemanfaatan, keceramatan dan kepentingan umum, guna strategi tersebut efesiensi dan efektif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Marihot D. Saing

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

