Good Governance Dalam Penguatan Ketahanan Energi Nasional dalam Pusaran Impor Bahan Bakar Minyak

Authors

  • Marihot D. Saing Universitas Sriwijaya

Abstract

Kebutuhan akan energi masyarakat Indonesia khususnya Bahan Bakar Minyak akan terus bertambah, energi minyak sebagai energi yang tidak dapat diperbaharui penggunaannya terus bertambah sejalan dengan pertumbuhan penduduk. Penelitan ini secara normatif untuk mendeskripsikan  penggunaan energi minyak bumi di Indonesia  mendasarkan Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada tahun 2022 untuk memberikan gambaran bagaimana setiap tahun Indonesia  akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan, meskipun strategi pemerintah dengan mendirikan pabrik baru pengolahan minyak dan  melakukan pengalihan  penggunaan bahan bakar minyak yang salah satunya mengalihkan kepada gas,  tetapi menurut penulis harus juga didukung dengan menerapkan good governance khususnya asas kepastian hukum, kemanfaatan, keceramatan dan kepentingan umum, guna strategi tersebut  efesiensi dan efektif.

Downloads

Published

2024-12-21

How to Cite

D. Saing, M. (2024). Good Governance Dalam Penguatan Ketahanan Energi Nasional dalam Pusaran Impor Bahan Bakar Minyak. Jurnal Hukum Tri Pantang, 10(1), 56–71. Retrieved from https://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/468