Keabsahan Hukum Perjanjian Valet Parking Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPERDATA

Authors

  • Meirina Dewi Pratiwi Universitas IBA Palembang
  • Aidil Fitri Universitas IBA Palembang

Abstract

Valet parking atau parkir valet adalah kegiatan untuk memarkir kendaraan oleh petugas valet, sehingga tidak perlu lagi pemilik kendaraan mencari tempat parkir yang luang tapi sudah dicarikan oleh petugas valet parking.[1]Dalam valet parking pengemudi kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan , mereka cukup menyerahkan kunci kendaraan  kepada petugas valet parking, kemudian mobil akan diparkirkan . Setelah melakukan kegiatan di gedung pengemudi kendaraan dapat menyerahkan tiket kepada petugas valet parking untuk menyerahkan kendaraannya kembali. Dalam penelitian ini penulis memperoleh data sekunder berupa bahan hukum baik yang bersifat primer, sekunder,maupun tersier. jasa pelayanan valet parking sudah memenuhi  syarat yanng terdapat dalam Pasal 1320 Tentang Syarat sah Perjanjian dan adanya kesepakatan dalam perjanjian tersebut.

Downloads

Published

2024-12-21

How to Cite

Dewi Pratiwi, M., & Fitri, A. (2024). Keabsahan Hukum Perjanjian Valet Parking Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPERDATA. Jurnal Hukum Tri Pantang, 10(1), 50–55. Retrieved from https://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/jhtp/article/view/467