Keabsahan Hukum Perjanjian Valet Parking Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPERDATA
Abstract
Valet parking atau parkir valet adalah kegiatan untuk memarkir kendaraan oleh petugas valet, sehingga tidak perlu lagi pemilik kendaraan mencari tempat parkir yang luang tapi sudah dicarikan oleh petugas valet parking.[1]Dalam valet parking pengemudi kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan , mereka cukup menyerahkan kunci kendaraan kepada petugas valet parking, kemudian mobil akan diparkirkan . Setelah melakukan kegiatan di gedung pengemudi kendaraan dapat menyerahkan tiket kepada petugas valet parking untuk menyerahkan kendaraannya kembali. Dalam penelitian ini penulis memperoleh data sekunder berupa bahan hukum baik yang bersifat primer, sekunder,maupun tersier. jasa pelayanan valet parking sudah memenuhi syarat yanng terdapat dalam Pasal 1320 Tentang Syarat sah Perjanjian dan adanya kesepakatan dalam perjanjian tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Meirina Dewi Pratiwi, Aidil Fitri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

