Strategi Polri dalam Penanggulangan Kejahatan pada Masa Covid 19 Perspektif Kebijakan Criminal (Studi Kasus Semarang, Jawa Tengah)

Authors

  • Kartika Sasi Wahyuningrum Universitas IBA Palembang

DOI:

https://doi.org/10.51517/jhtp.v10i1.465

Abstract

Kepolisan disebut sebagai garda terdepan yang mebmvnb miliki salah satu tugas dan wewenang yaitu melindungi masyarakat dalam semua situasi dan kondisi, terutama dalam keadaan pandemik Covid-19. Naiknya angka kriminalitas selama pandemi dan PSBB karenan situasi perekonomian yang semakin melemah. Sehingga Polri yang memiliki tugas dan wewenang dalam pengamanan masyarakat harus memberi kondisi aman dalam sitasi pandemic saat ini. Utnuk mencapai kondisi aman ini Polri menemukan tantangan dan Strategi baru dalam penggulangan kejahatan pada masa pandemi. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris, yaitu merupakan jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di masyarakat. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk melukiskan tentang suatu hal di suatu daerah pada saat tertentu. Penelitian ini menghasilkan bahwa tantangan yang dihadapin oleh Polri pada masa sebelum pandemi adalah tantangan yang kalsik sehingga strategi yang digunakan pun juga klasik. Hal ini berbeda dengan tantangan dan startegi yang digunakan pada masa pandemi lebih mengutamakan humanisme Polri dan penggunakan Teknologi dalam pengtidikan dan penyeldiikan.

Downloads

Published

2024-12-21

How to Cite

Sasi Wahyuningrum, K. (2024). Strategi Polri dalam Penanggulangan Kejahatan pada Masa Covid 19 Perspektif Kebijakan Criminal (Studi Kasus Semarang, Jawa Tengah). Jurnal Hukum Tri Pantang, 10(1), 34–41. https://doi.org/10.51517/jhtp.v10i1.465