Pemilukada Langsung dalam Perspektif Demokrasi Lokal (Analisis Kritis Kompleksitas Permasalahannya)
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v10i1.464Keywords:
Demokrasi Lokal, PemilukadaAbstract
Secara yuridis pengaturan pilkada langsung sebagai bentuk demokrasi lokal di Indonesia, diatur secara konstitusional dalam ketentuan UUD 1945, Pasal 18 (1), sampai (7). Lebih lanjut di dalam ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, dan aturan yang secara hirarki di bawah nya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif yang berfokus pada analisis dokumen hukum, peraturan perundang-undangan terkait, dan peraturan terkait. Pilkada langsung dalam demokrasi lokal banyak sekali kelemahan dan kekurangan dalam implementasinya, sehingga perlu dikaji kembali secara komprehensip sistem demokrasi yang ideal dalam rangka menuju demokrasi yang mandiri dengan tetap menjamin hak-hak konstitusi rakyat, dengan tetap memperhatikan lokal wisdom (kearifan lokal), sehingga terciptanya demokrasi yang mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut untuk memilih kepala daerah, dengan melakukan evaluasi-evaluasi dalam rangka menuju perbaikan berbagai kekurangan dan kelemahan yang ada pada demokrasi perwakilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Santi Indriani, Titie Syahnaz Natalia, Ega Anzani, Herroe Eduardo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

