Kedudukan Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Berdasarkan Perpres N0. 7 Tahun 2018 Dalam Sistem Ketatanegaran Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v9i1.322Keywords:
BIP, Kekuatan hukum, fungsi dan tugas BIPAbstract
Dengan adanya reformasi maka Presiden melalui lembaga BP7 sebagai lembaga pembinaan Ideologi Pancasila mengalami reformasi juga. Ditinjau dari sistem ketatanegaraan Indonesia dimana pembentukan BP7 dilakukan sebelum adanya amandemen UUD 1945 maka sistem kelembagaan negaranya masih mengacu pada sistem kelembagaan negara yaitu Lembaga tertinggi negara adalah MPR dan lembaga Tinggi negara meliputi Presiden, DPR, MA, DPA, BPK dan setelah Amandemen maka Lembaga negara Indonesia meliputi Lembaga negara dan lembaga Independen.
Adapun rumusan maslahnya adalah 1. Apa saja Fungsi dan tugas BPIP berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018 .2. Bagaimana Kedudukan Hukum Lembaga BPIP berdasarkan Perpres No.7 Tahun 2018 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia !.
Kesimpulan adalah 1. Fungsi Dan Tugas BPIP Berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018 adalah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koodinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh, berkelanjutan. 2. Kedudukan Hukum Lembaga BPIP Berdsaran Perpres No.7 Tahun 2018 dalam Sistem Ketatanegaraaan Indonesia adalah kedudukan hukum lembaga BPIP adalah lembaga negara yang merupakan hasil keputusan Presiden yang merupakan Unit Kerja Presiden sebagai lembaga penunjang yang bersifat independen yang secara kewenangan adalah bertanggung jawab kepada presiden.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

