Urgensi Peraturan Desa Untuk Mempertahankan Hak Konstitusional Masyarakat Desa
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v9i1.321Keywords:
hak konstitusional, masyarakat desa, peraturan desaAbstract
Otonomi desa merupakan perkembangan konsep otonomi daerah. Titik berat otonomi ada di desa, sehingga desa diharapkan dapat mengembangkan potensi desa dan masyarakat menjadi sejahtera. Desa sebagai daerah otonom dipimpin oleh kepala desa. Di samping kepala desa ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungsi membuat peraturan desa. Untuk mengakomodir fungsi ini maka dalam UU No. 12 Tahun 2011 Peraturan Desa dimasukan dalam hirarki aturan hukum. Namun demikian masih banyak desa yang belum memiliki peraturan desa. Secara konstitusional keberadaan peraturan desa merupakan perwujudan dari perlindungan hak konstitusional masyarakat desa. Hak konstitusional merupakan hal dasar yang dimiliki oleh desa sejak lama dan turun temurun. Hak dasar tersebut meliputi hak atas asal usul masyarakat masyarakat, hak atas sumber daya alam; tanah adat (ulayat), hasil perkebunan, hasil perikanan, sungai (air)/laut, kekayaan intelektual, rumah adat, kesenian adat, pakaian adat, obat-obatan dan makanan adat. Sehubungan ini keberadaan peraturan desa mempunyai urgensi atau kepentingan konstitusional. Secara umum urgensi konstitusional peraturan desa antara lain menjadi payung hukum untuk penegakan hukum dan menjamin kepastian hukum di tengah perkembangan global. Selain itu urgensi peraturan desa adalah sebagai peraturan pelaksana yang sesuai dengan kekhasan masyarakat desa sehingga aturan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

