PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA KETUA ARISAN ATAS HAK ANGGOTANYA
Rosida Diani Rika Destiny Sinaga
DOI:
https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i2.178Abstract
Abstrak
Perjanjian arisan merupakan salah satu jenis perjanjian yang banyak terjadi di masyarakat. Perjanjian arisan ini termasuk dalam kategori perjanjian innominaat karena tidak mempunyai nama khusus di dalam KUHPerdata. Permasalahan yang kerap timbul dalam perjanjian arisan adalah mengenai anggota yang tidak memperoleh haknya namun hal tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian dari ketua arisan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ketua arisan tetap dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata atas hal tersebut?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dimana data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan deduktif-induktif.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa hubungan antara ketua arisan dengan anggotanya memenuhi karakteristik perjanjian pemberian kuasa sehingga kewajiban ketua arisan dapat dipersamakan dengan kewajiban penerima kuasa. Seorang ketua arisan, baik dengan hak istimewa atau ketua arisan dengan tidak ada hak istimewa tetap mempunyai tanggung jawab yang sama untuk memenuhi kewajibannya menerima kuasa dari para anggota lainnya untuk memastikan setiap anggota memperoleh haknya sesuai dengan putaran arisan yang disekapati bersama. Secara yuridis, ketua arisan bertanggung jawab secara perdata karena ia telah menyanggupi untuk menerima kuasa dari para anggota. Meski memang terjadi perbedaan mengenai tanggung jawab ini antara ketua arisan yang memperoleh hak istimewa atau upah dengan ketua arisan yang tidak memperoleh upah. Untuk ketua arisan yang tidak memperoleh upah dalam melaksanakan kewajibannya tentu tanggung jawabnya tidak seberat tanggung jawab ketua arisan yang memperoleh upah. Hal demikian ini tentu lebih memenuhi rasa keadilan. Apa saja bentuk pertanggung jawabanya yang harus dilakukan oleh ketua arisan apabila ada anggota yang tidak memperoleh haknya sesuai dengan kesepakatan putaran arisan, tergantung dari isi kesepakatan di awal pelaksanaan arisan.

