http://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/wp/issue/feed WIYATA PRAJA: Jurnal Ilmu Pemerintahan 2021-12-26T10:38:10+07:00 Syahri syahri@unitaspalembang.ac.id Open Journal Systems <p>Pengunjung <strong>eJournal Wiyata Praja: Jurnal Ilmu Pemerintahan</strong>, mulai <strong>May 2022 (Vol 2, no 1)</strong>, secara bertahap bermigrasi ke web baru, yaitu <strong><a href="https://ejournal.unitaspalembang.com/index.php/wp">https://ejournal.unitaspalembang.com/index.php/wp</a></strong> di web ini Penerbit dan pengelolaan jurnal masih sama dengan web jurnal lama <strong><a href="https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/wp">https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/wp</a></strong> oleh karena itu, pengunjung yang ingin mempublikasikan artikelnya dapat mengirimkan artikel di alamat jurnal yang baru. Kami tidak akan memproses pendaftaran di jurnal lama sejak <strong>1 Mei 2022</strong>. Semua arsip artikel <strong>eJournal Wiyata Praja: Jurnal Ilmu Pemerintahan</strong> bulan <strong>Juni dan Desember 2021</strong> dapat diakses diwebsite lama.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Wiyata Praja</strong> merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel berupa hasil penelitian dan kajian terkait dengan fenomena pemerintahan.&nbsp; Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tamansiswa Palembang.&nbsp; Ruang lingkup penelitian dan kajian adalah sebagai berikut; tatakelola kepemerintahan, sumberdaya aparatur pemerintahan, etika pemerintahan, kebijakan pemerintahan, pemerintahan desa,<em>digital government</em>, pelayanan pemerintahan dan ekologi pemerintahan.&nbsp; Wiyata Praja frekuensi terbit 2 (dua) kali dalam setahun, yakni bulan Juni dan Desember.</p> http://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/wp/article/view/352 KEKEJAMAN JASMANI SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR YANG MEMOTIVASI CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA KLAS IA KOTA PALEMBANG 2021-12-26T10:31:59+07:00 Bastiar Tambuh bastiar@unitaspalembang.ac.id Rinkin Angge Tringginas rinkinanggetringginas12@gmail.com <p>Dikota Palembang perkara cerai gugat didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan oleh istri, pada Pengadilan Agama Klas IA Kota Palembang dari tahun 2015 hingga tahun 2017 ada 6523 perkara cerai yang rata-rata diatas 52% dari perkara perceraian tersebut adalah cerai gugat. Penelitian ini Apa factor yang melatarbelakangi cerai gugat yang dilakukan istri yang disebabkan kekejaman jasmani, Kendala apa saja yang dihadapi istri dalam pelaksanaan proses pengajuan cerai gugat yang dilatarbelakangi oleh kekejaman jasmani di Pengadilan Agama Klas IA Kota Palembang, Bagaimana Perlindungan hukum terhadap istri yang melakukan cerai gugat yang disebabkan kekejaman jasmani di kota Palembang. Factor yang mempengaruhi kekejaman jasamani adalah factor ekonomi, ketidak puasan seksual dan factor budaya. Hambatan yang dialami istri yang mengajukan cerai gugat adalah adanya ancaman atau intimidasi dari pihak suami, pandangan buruk di masyarakat ketergantungan ekonomi terhadap suami, pengetahuan yang minim mengenai proses persidangan. Perlindungan hukum terhadap istri yang melakukan cerai gugat yang disebabkan kekejaman jasmani berhak mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian.</p> <p>&nbsp;</p> 2021-12-26T10:31:59+07:00 ##submission.copyrightStatement## http://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/wp/article/view/353 ASPEK HUKUM DI DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (UPAYA MENSEJAHTERAKAN DALAM KONSEP HUKUM PROGRESIF) 2021-12-26T10:33:48+07:00 R.A. TRI MARLISA UTAMI ratrimarlisautami@gmail.com Rita Junita ratrimarlisautami@gmail.com <p>Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengubah perjanjian perkawinan yang sebelumnya dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung menjadi selama dalam ikatan perkawinan.&nbsp; Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pemikiran Hukum Apa yang Melatarbelakangi Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya, Bagaimana Implikasi Praktis Akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak dan Pihak Ketiga Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hasil penelitian yang melatarbelakangi pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 masalah harta benda dapat menyebabkan timbulnya perselisihan. Implikasi Praktis Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan selama ikatan perkawinan. Perlindungan hukum para pihak dan pihak ketiga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan harus dibuat di hadapan Notaris, kemudian di sahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.</p> 2021-12-26T10:33:20+07:00 ##submission.copyrightStatement## http://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/wp/article/view/354 PERANAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD) UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA PANGKALAN BENTENG KECAMATAN TALANG KELAPA KABUPATEN BANYUASIN 2021-12-26T10:35:21+07:00 FITRI HERDAYANI fitriherdayani@gmail.com Supardi Supardi supardi@unitaspalembang.ac.id <p>Pembangunan desa bukan saja merupakan tugas dan tanggung jawab dari Pemerintah melalui perangkat-perangkatnya yang telah ada, tapi juga merupakan tugas dan tanggung jawab semua pihak.&nbsp; Selain itu, partisipasi atau keikutsertaan masyarakat juga sangat besar pengaruhnya bagi pembangunan desa.&nbsp; Dengan menggunakan metode deskriptif, penelitian ini membahas tentang permasalahan bagaimanakah peranan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa tersebut dan kendala-kendal dan Upaya a apa yang dihadapi untuk mengatasi kendala-kendala itu.&nbsp; Penelitian ini menemukan bahwa peranan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut memang cukup besar dan potensial dalam meningkatkan pembangunan desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Hasil analisis data yang dilakukan, Partisipasi disimpulkan bahwa peranan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) untuk meningkatkan Masyarakat Dalam Pembangunan Desa tersebut memang nyata ada dan selama ini telah mampu menggalang partisipasi anggota masyarakat tersebut.&nbsp; Kendala yang ada pada dasarnya telah dapat diatasi dengan berbagai upaya yang telah dilakukan.</p> 2021-12-26T10:35:21+07:00 ##submission.copyrightStatement## http://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/wp/article/view/355 KAPASITAS KELEMBAGAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN OGAN KEMORING ULU 2021-12-26T10:37:06+07:00 Syahri Syahri supardi@unitaspalembang.ac.id Supardi Supardi supardi@unitaspalembang.ac.id <p>Penelitian dan pengembangan berfungsi mendukung penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.&nbsp; Utamanya menyediaan data dan informasi untuk pengambilan kebijakan dan strategi yang tepat, efektif dan efisien. Untuk memperoleh hasil penelitian dan pengembangan yang berkualitas, dibutuhkan adanya kapasitas kelembagaan litbang yang kredibel dan responsif.&nbsp; Penelitian ini menganalisis kapasitas litbang di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu.&nbsp; Metode penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif.&nbsp; Aspek penelitian difokuskan pada; regulasi, kelembagaan, sumberdaya, dan jaringan kemitraan.&nbsp; Hasil penelitian menunjukkan&nbsp;&nbsp; bahwa kapasitas kelembagaan litbang di Kabupaten OKU cukup baik jika dilihat dari kelembagaan, dukungan sumber pendanaan dan legitimasi perlunya litbang.&nbsp; Sementara itu, kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan hasil litbang oleh stakeholder dan jaringan kemitraan dengan lembaga lain masih kurang.</p> 2021-12-26T10:37:06+07:00 ##submission.copyrightStatement## http://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/wp/article/view/356 IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KANTOR KECAMATAN SAKO KOTA PALEMBANG (Studi Kasus Pasal 3 Ayat 11) 2021-12-26T10:38:10+07:00 Supardi Supardi supardi@unitaspalembang.ac.id Lies Nur Intan supardi@unitaspalembang.ac.id <p>Terdapat beberapa pelanggaran Pasal 3 Ayat 11 tentang masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja yang dilakukan oleh Pegawai Negeri sendiri seperti absen atau mangkir kerja tanpa alasan, kurang menghargai waktu, dan tidak hadir tepat waktu. Untuk itu penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian guna mengkaji lebih jelas tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kecamatan Sako Kota Palembang. Berdasarkan hasil analisis data, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kecamatan Sako Kota Palembang sudah optimal, dimana pimpinan melakukan pembinaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran. Semua sumber daya telah terpenuhi, adanya motivasi dari pegawai untuk menegakkan disiplin, jenjang hierarki yang sangat jelas, dan mengikuti <em>Standard Operating Procedure</em> (SOP) dari pimpinan. Tingkat kedisiplinan pegawai sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karyawan yang tidak masuk kerja tanpa informasi akan dikenakan sanksi disiplin sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.</p> 2021-12-26T10:38:10+07:00 ##submission.copyrightStatement##