http://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld/issue/feed Law Dewantara 2021-08-06T16:15:05+07:00 Else Suhaimi else_suhaimi@unitaspalembang.ac.id Open Journal Systems <p>Pengunjung <strong>eJournal Law Dewantara: Jurnal Hukum</strong>, mulai <strong>May 2022 (Vol 2, no 2)</strong>, secara bertahap bermigrasi ke web baru, yaitu <strong><a href="https://ejournal.unitaspalembang.com/index.php/ld">https://ejournal.unitaspalembang.com/index.php/ld</a></strong> di web ini Penerbit dan pengelolaan jurnal masih sama dengan web jurnal lama <strong><a href="http://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld">https://www.ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld</a></strong> oleh karena itu, pengunjung yang ingin mempublikasikan artikelnya dapat mengirimkan artikel di alamat jurnal yang baru. Kami tidak akan memproses pendaftaran di jurnal lama sejak <strong>1 Mei 2022</strong>. Semua arsip artikel <strong>eJournal Law Dewantara: Jurnal Hukum</strong> hingga <strong>November 2021</strong> dapat diakses diwebsite lama.</p> <p style="text-align: justify;">Law Dewantara: Jurnal Hukum merupakan jurnal hasil karya ilmiah mahasiswa fakultas hukum Universitas Tamansiswa Palembang. Karya ilmiah mahasiswa yang diperoleh dari hasil kompetisi karya tulis yang diadakan antar mahasiswa yg sedang atau akan tugas akhir atau skripsi. Setiap tahun kompetisi ini diikuti seluruh mahasiswa yang sedang menulis skripsi dan selanjutnya di saring atau dilombakan dalam bentuk penulisan jurnal dari hasil penyaringan tersebut akan terpilih 5-10 karya artikel yang layak diterbitkan. Secara umum tema yang kaji adalah hukum meliputi kajian hukum Perdata, Pidana dan Hukum Tata Negara. e-ISSN : 2807-162X</p> http://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld/article/view/300 PERJANJIAN TERAPEUTIK DALAM INFORMED CONSENT TINDAKAN KHITAN DI RUMAH KHITAN DOKTER ANDRI 2021-08-06T15:56:34+07:00 Dessy Ayu Vianti dessykaci@gmail.com Nurbaiti Saleh nurbaiti.saleh@unitaspalembang.ac.id Rosida Diani rosida@unitaspalembang.ac.id <p>Kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki manusia dan dijamin oleh negara. Salah satu cara untuk mewujudkan kesehatan tersebut dengan melakukan tindakan khitan.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan perjanjian terapeutik dalam <em>informed consent</em> tindakan khitan dan apa akibat hukum apabila di dalam perjanjian ini terjadi pembatalan sepihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu dalam menganalisa permasalahan dilakukan dengan cara memadukan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan perjanjian terapeutik dalam tindakan khitan didasarkan perjanjian pada&nbsp; umumnya yaitu memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan akibat hukum yang ditimbulkan diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Saran sebaiknya ketika melakukan perjanjian terapeutik pasien harus meminta informasi&nbsp; mengenai: apa itu khitan, tehnik khitan yang dipilih, biaya, risiko yang mungkin terjadi serta perawatan setelah tindakan khitan dilakukan sebelum menandatangani <em>informed consent</em>.</p> 2021-09-01T00:00:00+07:00 ##submission.copyrightStatement## http://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld/article/view/301 PENERAPAN DENDA KETERLAMBATAN IURAN PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENURUT PERPRES NO. 82 TAHUN 2018 2021-08-06T16:00:59+07:00 Dian Purnama Sari dianpurnamasari@gmail.com Else Suhaimi elsehadi@gmail.com Mahendra Kusuma mahendra@unitaspalembang.ac.id <p>Pemberlakuan Denda Pelayanan 2.5% atas keterlambatan pembayaran Iuran BPJS Kesehatan dilatarbelakangi oleh besarnya jumlah yang harus dibayarkan peserta dan kurangnya kepatuhan peserta dalam mengiur. Ketidakdisiplinan peserta dalam mengiur ini berimbas pada defisit keuangan BPJS Kesehatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yaitu dengan mengkaji Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan terhadap penerapan denda pelayanan 2,5% atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit, dan mengetahui dampak penerapan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terhadap penyelenggaraan peraturan jaminan kesehatan tersebut di masyarakat. Penerapan Penghitungan denda keterlambatan iuran pelayanan jaminan kesehatan itu adalah 2,5% x ∑Bulan tertunggak x Tarif Ina-CBG dengan jumlah bulan tertunggak maksimal 24 bulan dan maksimal denda Rp.30.000.000. Dampak Penerapan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan terhadap keterlambatan membayar iuran JKN adanya sanksi berupa pemberlakuan denda pelayanan sebelum 45 hari, sejak kartu di aktifkan kembali kepesertaannya pada saat masuk rawat inap di Rumah Sakit. Jika tidak di bayarkan maka tidak bisa menggunakan BPJS dan BPJS tidak melayani <em>reimbursement</em> untuk semua tagihan yang sudah dibayarkan di rumah sakit.</p> 2021-09-01T00:00:00+07:00 ##submission.copyrightStatement## http://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld/article/view/302 KEKUATAN HUKUM SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA. (Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang) 2021-08-06T16:03:35+07:00 Hendri Hendri hendri@gmail.com Azwar Agus azwar@unitaspalembang.ac.id Rika Destiny Sinaga rika.destiny@unitaspalembang.ac.id <p>Keterangan Saksi adalah salah satuh alat bukti yang dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu&nbsp; (Pasal 1 butir 27 Kitab undang-undang hukum acara pidana).Dalam mengadakan pemeriksaan terhadap saksi, hakim tidak boleh mengajukan pertanyaan yang menjerat, demikian juga dengan penuntut umum. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa setiap saksi dalam memberikan keterangan harus mempunyai kebebasan, tanpa ada paksaan dari pihak apapun. Kekuatan pembuktian keterangan saksi sangat kuat, terlebih jika memperhatikan urutan alat bukti sah yang disebutkan dalam KUHAP. Namum keterangan saksi tersebut hanya sah apabila terhadap saksi bersangkutan terlebih dahulu diadakan penyumpahan dimuka sidang hal ini guna memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam KUHAP.</p> <p>Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan yang bertitik berat sebagai alat bukti ditujukan kepada permasalahan yang berhubungan dengan pembuktian. Syarat sahnya keterangan saksi, alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Tidak ada perkara pidana yang luput dan pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi sekurang-kurangnya di samping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi, “<em>the degree of evidence</em>” keterangan saksi, mempunyai nilai kekuatan pembuktian (Pasal 185 ayat 1 KUHAP).</p> 2021-09-01T00:00:00+07:00 ##submission.copyrightStatement## http://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld/article/view/303 PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG 2021-08-06T16:04:44+07:00 Intan Kurniaty intan.kurniaty@gmail.com <p>Pemerintah mempunyai program terobosan baru guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Penulis membuat beberapa permasalahan yang akan dibahas yaitu : Bagaimanakah pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Palembang dan Apakah yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Palembang. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Kesimpulan yang diperoleh adalah : Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Palembang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Sesuai dengan kebijakan dari Kantor Pertanahan Kota Palembang syarat-syarat permohonan pendaftaran tanah sistematis lengkap yaitu : Fotocopy Kartu Tanda Pengenal, Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan, Fotocopy alas hak/surat tanah, Fotocopy Kartu Keluarga dan faktor pendukung dalam Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Palembang antara lain : Kelengkapan berkas, Bidang tanah yang diajukan bebas dari tumpeng tindih/sengketa, Sumber daya manusia. Faktor penghambat antara lain : Tanda batas tidak terpasang, Pemohon susah untuk dihadirkan saat pengukuran, Berkas tidak lengkap, Jaringan intrenet.</p> 2021-09-01T00:00:00+07:00 ##submission.copyrightStatement## http://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld/article/view/304 HUKUM PERJANJIAN PENGANGKUTAN DARAT ANTARA PT BGR DENGAN PT PUSRI PALEMBANG 2021-08-06T16:07:48+07:00 Syakbarudin Noer rr440426@gmail.com Nurbaiti Saleh nurbaiti.saleh@unitaspalembang.ac.id Rosida Diani rosida@unitaspalembang.ac.id <p>Pengangkutan memiliki peran penting dan tidak dapat dipisahkan dari aktivitas manusia. Karena nilai suatu barang tidak hanya tergantung dari barang itu sendiri, tetapi juga tempat dimana barang itu berada. PT BGR adalah ekspeditur yang melakukan jasa pengangkutan darat menggunakan truk, untuk mengangkut pupuk urea milik PT Pusri Palembang. Permasalahan dipenelitian ini mengenai bagaimanakah proses perjanjian pengangkutan darat antara PT BGR dengan PT Pusri Palembang dan proses penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian tersebut. Metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer berupa hasil penelitian di PT BGR dan PT Pusri serta data sekunder yaitu: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pembahasan proses perjanjian pengangkutan darat ini berdasarkan KUHPerdata Buku Ke-III Pasal 1320 dan akibat hukum atas perjanjian berdasarkan Pasal 1338. Pelaksanaan perjanjian sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat, karena akibat dari wanprestasi dari perjanjian ini bisa mendapat sanksi pembatalan.&nbsp;</p> 2021-09-01T00:00:00+07:00 ##submission.copyrightStatement## http://ejournal.unitaspalembang.ac.id/index.php/ld/article/view/305 PERAN DAN FUNGSI YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN (YLK) SUMATERA SELATAN DALAM RANGKA PENGAWASAN TERHADAP ADANYA USAHA AIR MINUM DEPOT (AMD) ISI ULANG DI KOTA PALEMBANG 2021-08-06T16:15:05+07:00 Wenny Sartika wenny.sartik@gmail.com Mahendra Kusuma mahendra@unitaspalembang.ac.id Rosida Diani rosida@unitaspalembang.ac.id <p>Pelaksanaan distribusi air minum bersih bagi masyarakat pun tak lepas dari pengawasan Pemerintah melalui Dinas Kesehatan serta Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan. Dari latar belakang ini dirumuskan masalah: Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang hak-haknya dilanggar oleh pelaku usaha Air Minum Depot isi ulang di Kota Palembang dan Bagaimana Peran dan Fungsi Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan dalam rangka pengawasan terhadap adanya usaha (AMD) isi ulang dikota Palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen yang merasa haknya dirugikan oleh pelaku usaha (AMD) di Kota Palembang berhak mendapatkan penyelesaian hukum dan advokasi yang dapat diperoleh melalui Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan di Palembang untuk membantu menyelesaikan sengketanya baik melalui jalur non litigasi maupun litigasi. Peran dan Fungsi YLK-SS adalah membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap (AMD)isi ulang dikota Palembang.</p> 2021-09-01T00:00:00+07:00 ##submission.copyrightStatement##