HUKUM PERJANJIAN PENGANGKUTAN DARAT ANTARA PT BGR DENGAN PT PUSRI PALEMBANG
Abstract
Pengangkutan memiliki peran penting dan tidak dapat dipisahkan dari aktivitas manusia. Karena nilai suatu barang tidak hanya tergantung dari barang itu sendiri, tetapi juga tempat dimana barang itu berada. PT BGR adalah ekspeditur yang melakukan jasa pengangkutan darat menggunakan truk, untuk mengangkut pupuk urea milik PT Pusri Palembang. Permasalahan dipenelitian ini mengenai bagaimanakah proses perjanjian pengangkutan darat antara PT BGR dengan PT Pusri Palembang dan proses penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian tersebut. Metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer berupa hasil penelitian di PT BGR dan PT Pusri serta data sekunder yaitu: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pembahasan proses perjanjian pengangkutan darat ini berdasarkan KUHPerdata Buku Ke-III Pasal 1320 dan akibat hukum atas perjanjian berdasarkan Pasal 1338. Pelaksanaan perjanjian sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat, karena akibat dari wanprestasi dari perjanjian ini bisa mendapat sanksi pembatalan.