PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG

  • Intan Kurniaty Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa
Keywords: Tanah, Pendaftaran Tanah, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Abstract

Pemerintah mempunyai program terobosan baru guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Penulis membuat beberapa permasalahan yang akan dibahas yaitu : Bagaimanakah pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Palembang dan Apakah yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Palembang. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Kesimpulan yang diperoleh adalah : Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Palembang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Sesuai dengan kebijakan dari Kantor Pertanahan Kota Palembang syarat-syarat permohonan pendaftaran tanah sistematis lengkap yaitu : Fotocopy Kartu Tanda Pengenal, Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan, Fotocopy alas hak/surat tanah, Fotocopy Kartu Keluarga dan faktor pendukung dalam Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Palembang antara lain : Kelengkapan berkas, Bidang tanah yang diajukan bebas dari tumpeng tindih/sengketa, Sumber daya manusia. Faktor penghambat antara lain : Tanda batas tidak terpasang, Pemohon susah untuk dihadirkan saat pengukuran, Berkas tidak lengkap, Jaringan intrenet.

Published
2021-09-01