STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG SAHAMNYA DIMILIKI OLEH PASANGAN SUAMI ISTER
Abstract
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang terdiri atas saham-saham. Dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham perseroan terbatas berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. Tidak ada ketentuan mengenai persyaratan atau kriteria orang yang dapat memiliki saham dalam perseroan terbatas. Hal ini menimbulkan pertanyaan bolehkah suatu perseroan terbatas didirikan oleh pasangan suami istri yang terikat dalam suatu perkawinan yang sah.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif di mana data sekunder dikumpulkan dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan perseroan terbatas serta harta bersama dalam perkawinan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas yang pemegang sahamnya hanya pasangan suami istri yang tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta dapat kehilangan status badan hukumnya. Hal ini karena pasangan suami istri merupakan subjek hukum tunggal atas harta bersama yang ada dalam perkawinan. Secara yuridis pasangan suami istri dimungkinkan untuk mendirikan perseroan terbatas yang sahamnya hanya dimiliki oleh mereka berdua apabila perkawinan mereka memiliki perjanjian perkawinan mengenai pisah harta. Hal ini karena dengan adanya perjanjian pisah harta masing-masing pihak baik suami maupun istri merupakan subjek hukum tersendiri atas harta mereka masing-masing.
References
Dirjosisworo,Soedjono. (1997). HukumPerusahaan Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Harahap,M. Yahya. (2009).Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta : Sinar Grafika.
Kansil.C.S.T., Christine S.T.Kansil (2013).Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.
Kurniawan. (2014).Hukum Perusahaan Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Di Indonesia.Yogayakrta : Genta Publishing.
Muhammad, Abdul Kadir. (1996). Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia.Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Prasetya, Rudhi.(2011).Perseroan Terbatas Teori dan Praktik. Jakarta : Sinar Grafika.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Rido, R. Ali , (1986). Hukum Dagang tentang Aspek-aspek Hukum dalam Asuransi Udara, Asuransi Jiwa dan Perkembangan Perseroan Terbatas. Bandung: Remadja Karya CV.
Supramono,Gatot. (1996). Hukum Perseroan Terbatas Yang Baru. Jakarta: Djambatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.