SANKSI HUKUM MEMOTRET ATAU MEREKAM DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT

  • Rosida Diani Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang

Abstract

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Di lingkungan rumah sakit setiap orang dilarang untuk mengabadikan semua aktvitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, baik itu dilakukan oleh pasien, keluarga pasien, maupun oleh tenaga kesehatan. Apa sanksi hukum bagi seseorang yang memotret atau merekam di lingkungan rumah sakit? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa bagi seseorang yang memotret dan/atau merekam segala kegiatan pelayanan kesehatan tanpa izin di areal rumah sakit dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 48 dan Pasal 51UU No.29 Tahun 2004 tentang Pratik Kedokteran, pasal 40 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 27, Pasal 45 UU No.19 Tahun 2016

Published
2019-06-19
How to Cite
Diani, R. (2019). SANKSI HUKUM MEMOTRET ATAU MEREKAM DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(1), 47-60. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v5i1.204