REKONSTRUKSI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN KDRT

  • Mahendra Kusuma Dosen Tetap FH Universitas Tamansiswa Palembang

Abstract

Kasus KDRT yang menjadi salah satu penyebab dominan perkara perceraian di pengadilan agama sudah ditangani secara tidak langsung melalui mediasi perdata (yang biasa disingkat menjadi mediasi saja). Perceraian sebagai lingkup perkara perdata wajib didamaikan terlebh dahulu oleh Pengadilan Agama baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sementara di Pengadilan Negeri sendiri belum ada dasar hukum yang mengatur mediasi sebagai metode penanganan perkara KDRT yang masuk dalam lingkup perkara pidana. Namun demikian ada beberapa putusan Pengadilan Negeri dalam kasus KDRT yang penyelesaiannya dilakukan secara mediasi dengan putusan perdamaian atau hukuman percobaan.

Published
2019-06-19
How to Cite
Kusuma, M. (2019). REKONSTRUKSI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN KDRT. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(1), 45-50. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v5i1.202