PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER PADA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

  • Juniar Hartikasari Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Abstract

Dalam mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi dibutuhkan saksi yang mengetahui keterlibatan seseorang khususnya dalam kasus korupsi, akan tetapi untuk menjadi seorang saksi yang mau bekerja sama dengan pihak penegak hukum tentunya tidak mudah karena semua itu beresiko tinggi. Salah satu saksi yang sangat dibutuhkan dala mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi tersebut adalah whistle blower.
 Whistleblower biasanya ditujukan kepada seseorang yang pertama kalimengungkap atau melaporkan suatu tindak pidana atau tindakan yang dianggap ilegal di tempatnya bekerja atau orang lain berada, kepada otoritas internal organisasi atau kepada publik seperti media massa atau lembaga pemantau publik. Pengungkapan tersebut tidak selalu didasari itikad baik sang pelapor, tetapi tujuannya untuk mengungkap kejahatan atau penyelewengan yang diketahuinya,sehingga adanya whistle blower dapat memutus rantai dari tindak pidana korupsi dan mafia hukum, sehinngga sangat wajar jika whistle wobber mendapat perlindungan hukum. Perlindungan terhadap rasa aman yang dapat diberikan kepada Whistleblower dapat berupa perlindungan terhadap fisik dan psikis mereka.

Published
2019-06-19
How to Cite
Hartikasari, J. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER PADA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(1), 31-40. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v5i1.201