SANKSI HUKUM TERHADAP PIHAK YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN WARALABA ONLINE

  • Husnaini Husnaini Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Abstract

Perjanjian waralaba merupakan suatu pedoman hukum yang menggariskan tanggung jawab dari pemberi waralaba (yang sering disebut franchisor)dan penerima waralaba(yang sering disebut franchisee).Penerima waralaba ketika setuju untuk usaha waralaba yang ditawarkan kepada dia harus tunduk pada perjanjian yang ada.Hal-hal yang sedemikian hendaknya juga berlaku terhadap waralaba-waralaba on line. Tanpa adanya perjanjian tertulis, maka sangat berpengaruh terhadap kemungkinan resiko hukum yang terjadi dalam pelaksanaan usaha waralaba online. Dimana salah satu pihak dapat saja melakukan hal-hal yang bisa merugikan kelangsungan usaha mereka sehingga kepastian hukum kepada para pihak sulit tercapai

Published
2019-06-19
How to Cite
Husnaini, H. (2019). SANKSI HUKUM TERHADAP PIHAK YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN WARALABA ONLINE. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(1), 21-30. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v5i1.200