PEMBUKTIAN UNSUR KECAKAPAN DAN KEWENANGAN PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI BISNIS E-COMMERCE

  • Yonani Yonani Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

Abstract

Keberadaan transaksi bisnis melalui internet ini membawa implikasi baru yang berbeda, dimana kegiatan bisnis yang pada awalnya dilakukan secara bertemu langsung dan bertatap muka antar para pihak, namun dengan adanya dengan adanya internet maka kegiatan bisnis dapat dilakukan secara elektronik, atau yang lebih dikenal dengan istilah electronic-commerce dan disingkat e-commerce.Pengakuan kontrak elektronik sebagai suatu bentuk perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia masih merupakan permasalahan yang pelik. Pasal 1313 KUH Perdata mengenai definisi perjanjian memang tidak menentukan bahwa suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Keabsahan kontrak elektronik sebagai suatu bentuk perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia masih merupakan permasalahan yang pelik. Pasal 1313 KUHPerdata mengenai definisi perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Jika mengacu pada definisi ini maka suatu kontrak elektronik dapat dianggap sebagai suatu bentuk perjanjian yang memenuhi ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata tersebut

Published
2020-10-23
How to Cite
Yonani, Y. (2020). PEMBUKTIAN UNSUR KECAKAPAN DAN KEWENANGAN PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI BISNIS E-COMMERCE. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(1), 9-20. https://doi.org/https://doi.org/10.51517/jhtp.v5i1.199