SOSIALISASI PENTINGNYA VAKSINASI COVID-19 DAN SANKSI HUKUM BAGI YANG MENOLAK VAKSINASI COVID-19 DI KELURAHAN SUKAJAYA PALEMBANG

  • Rosida Diani Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang
  • Mahendra Kusuma Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang
  • Else Suhaimi Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang
  • Azwar Agus Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang
  • Rika Destiny Sinaga Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang
  • Mujiburrahman Mujiburrahman Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang
  • Siti Rochayati Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang
  • M. Tohir Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang
  • Nurbaity Saleh Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang
  • Burhayan Burhayan Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa Palembang
Keywords: Vaksinasi, Covid-19, Sanksi

Abstract

Virus corona yang mewabah di seluruh dunia sejak Desember 2019 telah memakan banyak korban. Berbagai macam upaya dilakukan oleh negara-negara di dunia untuk mencegah dampak buruk dari penyebaran virus corona. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemberian vaksinasi untuk memperkuat sistem imunitas. Hal ini dilakukan juga oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah mewajibkan vaksinasi covid-19 bagi orang-orang yang menjadi sasaran vaksin. Agar program vaksinasi ini berjalan sebagaimana diinginkan, maka program vaksinasi covid-19 ini juga menyertakan sanksi hukum bagi orang-orang yang termasuk dalam sasaran wajib vaksin tetapi menolak untuk melakukan vaksinasi covid 19. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan akan memberikan kesadaran kepada warga masyarakat akan pentingnya vaksinasi covid-19 serta sanksi hukum yang dapat diteirma apabila menolak di vaksin covid-19.

Published
2022-01-07