PENYULUHAN PENYELESAIAN HUKUM TERKAIT JAMINAN FIDUSIA DAN PROBLEMA HUKUM SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

  • Darmadi Darmadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
  • Rusmini Rusmini Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
  • Windi Arista Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
  • Derri Angling Kusuma Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
  • Juniar Hartikasari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
  • Kinaria Afriani Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
Keywords: Penyelesaian Hukum, Fidusia, Pandemi Covid-19

Abstract

Bagi pihak debitur bentuk jaminan yang baik adalah bentuk jaminan yang tidak melumpuhkan kegiatan sehari-hari, sedangkan bagi kreditur jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bahwa kredit yang diberikan dapat diperoleh kembali tepat pada waktunya.Ada kebutuhan dalam praktik untuk menjaminkan barang-barang bergerak tanpa penyerahan barang secara fisik. Karena itu dicarikanlah jalan untuk memenuhi kebutuhan praktik yaitu bagaimana menjaminkan barang bergerak tanpa menyerahkan secara fisik barang tersebut, maka munculah lembaga jaminan fidusia. Salah satu kendala yang dihadapi jaminan fidisia khususnya dimasa Pandemi Covid-19 adalah kredit macet. Penyebaran virus Covid-19 atau yang populer disebut virus Corona.Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Pihak perbankan melakukan penyelesaian hukum jaminan fidusia pada masa Pandemi Covid-19 dengan cara restrukturisasi kredit. Restrukturisasi yang diberikan yaitu dengan perpanjangan jangka waktu pelunasan kredit yang diberikan kepada debitur yang terdampak pandemi Covid-19 selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sampai pemerintah menyatakan pandemi sudah berakhir.

Published
2022-01-07